loading...

Bank Indonesia Bersama Pemerintah Republik Indonesia Mengumumkan Bahwa Uang Rupiah Kertas

iklan
 Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas

SIARAN PERS BERSAMA
No. 16/57/DKom
No. 109/KLI/2014
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.


Secara umum, desain uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar dikala ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i) Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bab muka dan belakang uang; (ii) Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.


Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memakai uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di tempat terpencil dan tempat terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diperlukan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan aturan yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk cuilan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas cuilan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
 Jakarta, 14 Agustus 2014

BANK INDONESIA DEPARTEMEN KOMUNIKASI
KEMENTRIAN KEUANGAN BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI


Sumber : website Bank Indonesia (www.bi.go.id)







iklan

0 Response to "Bank Indonesia Bersama Pemerintah Republik Indonesia Mengumumkan Bahwa Uang Rupiah Kertas"

Post a Comment

uang kuno indonesia termahal surabaya yang paling dicari koin kertas berkhodam di dunia pekanbaru seri wayang arab amerika antik australia saudi ayam harga gambar jago belanda bogor jawa barat berharga brazil bertuah bernilai tinggi bung karno bukalapak 5000 dan harganya dijual dua setengah rupiah de japansche regeering dipanegara. jualnya istilah cari elizabeth emas euro eropa een gulden emisi 1975 mengandung federal perancis kolektor fantastis jual pembeli prancis kelapa sawit badak komodo gaib gresik gatot kaca barong selangit hongkong hindia miliaran jutaan 2018 2017 100 mahal indo jepang jaman kerajaan dulu jakarta jogja kaskus koleksi logam langka luar negeri liberty lima lampung lazada malaysia murah majapahit medan malang magelang mistis nederlandsch indie 1913 nusantara. nederland cent nomor cantik nederl negara ori online bandung shop semarang 2 perahu layar palsu pasar baru pinisi penarik rejeki pmg pembawa keberuntungan victoria queen quarter dollar rp100 rusia rembang ringgit rp 500 receh ri 50 tahun 1971 hewan budaya surabaya-kedurus pekerja seratus singapura bunga 1964 1958 saat ini thailand untuk mahar jimat unc uka orang utan voc viral vietnam versi valentine 1790 wilhelmina willem koning 1000 beli wonosobo 5 wu jiao won yg laku zaman zimbabwe dahulu nabi mata 50.000 10.000 1992 riyal sen 1961 1956 25 1952 20000 2016 1959 golden 300 34 info 35 400 45 4 thn inilah jenis 50000 monyet 1951 perak rupia 1947 bikin kaya sangat kumpulan an dengan 88 80an 80 90an.